Kode Etik Panitera dan Juru Sita
IKATAN PANITERA/SEKRETARIS PENGADILAN INDONESIA (IPASPI)
KEPRIBADIAN ANGGOTA IPASPI
PASAL 1
- Anggota Ikatan Panitera/Sekretaris Pengadilan Indonesia adalah insan pengayoman yang berazaskan Pancasila setia kepada Undang-Undang Dasar 1945 dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Anggota IPASPI selaku Pegawai Republik Indonesia turut berperan dalam mewujudkan penegakan Hukum, Keadilan dan Kebenaran sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan dijabarkan lebih lanjut dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara
- Anggota IPASPI sebagai pelaksana jalannya Peradilan maupun pelaksana Administrasi Peradilan dalam melaksanakan tugas bekerja dengan jujur, berdisiplin, bersemangat, bertanggung jawab dan penuh pengabdian
- Anggota IPASPI menjunjung tinggi harkat dan martabat Panitera/Sekretaris dalam memberikan Dharma Baktinya kepada Negara, Bangsa dan Masyarakat.
- Anggota IPASPI memelihara, membina kesatuan dan persatuan sesama anggota, memupuk solidaritas, berjiwa korps dan bertanggung jawab.
SIFAT ANGGOTA IPASPI DALAM KEDINASAN
PASAL 2
- Anggota IPASPI selalu mengutamakan kepentingan Negara dan Masyarakat daripada kepentingan pribadi atau golongan.
- Anggota IPASPI selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta memegang teguh rahasia Negara dan Rahasia jabatan sesuai dengan sumpah jabatannya.
- Anggota IPASPI sebagai unsur pimpinan Kepaniteraan Pengadilan, didalam menjalankan tugas dinasnya harus memiliki kepribadian tinggi, bijaksana, berilmu, sabar, tegas, berdisiplin, penuh pengabdian dan rela berkorban demi pelaksanaan tugas.
- Untuk mencapai tujuan dari misi kerja Kepaniteraan yang berhasil guna dan berdaya guna, anggota IPASPI harus menyadari akan kewajibannya bekerja keras, tekun, rajin, hemat, bersahaja, dengan didasari ketaqwaann terhadap Tuhan Yang Maha Esa
- Anggota IPASPI sebagai Abdi Negara dan Abdi Masyarakat wajib memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat pencari keadilan untuk terwujudnya Peradilan yang cepat, tepat dan biaya yang terjangkau.
- Demi terpeliharanya kemantapan dan kelancaran pelaksanaan tugas serta untuk menegakkan citra yang baik dalam tugas pelayanan, anggota IPASPI senantiasa harus mentaati dan meningkatkan 4 (empat) tertib yaitu:
- Tertib Administrasi
- Tertib Perkantoran
- Tertib Jam Kerja
- Tertib Rumah Tangga
SIKAP TERHADAP SESAMA ANGGOTA IPASPI
PASAL 3
- Memelihara dan memupuk hubungan kerjasama yang baik antara sesama pejabat kepaniteraan
- Memiliki rasa setia kawan, tenggang rasa dan saling menghargai antara sesama pejabat kepaniteraan
SIKAP TERHADAP BAWAHAN
PASAL 4
- Harus memiliki sifat kepemimpinan, memberikan keteladanan dan lugas dengan dilandasi oleh sikap kekeluargaan.
- Memperhatikan kesejahteraan umum basgi seluruh karyawan pengadilan
SIKAP TERHADAP ATASAN
PASAL 5
- Memiliki rasa loyalitas terhadap Pimpinan Pengadilan
- Menjalankan tugas-tugas yang telah digariskan oleh atasan dengan jujur dan ikhlas
- Berusaha memberikan masukan dan saran kepada atasan yang bersifat membangun untuk kepentingan tugas kedinasan
SIKAP DILUAR KEDINASAN
PASAL 6
- Harus memiliki kesehatan rohaniah dan jasmaniah
- Berkelakuan baik dan tidak tercela
- Tidak menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi maupun golongan
- Menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan tidak terpuji dan tercela yang merendahkan martabatnya sebagai Panitera/Sekretaris
SIKAP DALAM RUMAH TANGGA
PASAL 7
- Menjaga kerukunan, keharmonisan dan kkeutuhan Rumah Tangga
- Memiliki rasa tanggung jawab terhadap keluarga
SIKAP DALAM MASYARAKAT
PASAL 8
- Selaku anggota masyarakat menjunjung tinggi rasa kesetia kawanan sosial dalam pergaulan bermasyarakat.
- Harus menjaga nama baik dan martabat Panitera/Sekretariat.
- Memberikan penyuluhan hokum kepada sesama anggota masyarakat bila diperlukan
Pedoman Gugatan
Persyaratan pengajuan gugatan, dalam rangka tertib administrasi dan tertib pelaksanaan Persidangan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dapat di akses disini
Untuk memudahkan masyarakat untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, maka Pengadilan Tata Usaha Negara Medan menyediakan format / contoh - contoh Surat Kuasa, surat Gugatan dan Surat Jawaban
Pendaftaran Perkara
Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan melalui tautan berikut
Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan melalui tautan berikut :
Informasi Cepat
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang telah diunggah pada Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat diakses oleh publik
Informasi Pendaftaran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Medan
Statistik Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Medan
Sistem Informasi Administrasi Perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIAP-MARI) memuat informasi data perkara pada tingkat kasasi & PK
Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya
Berikut Ini Merupakan Survey Kepuasan Pelayanan PTUN Medan
Survey IKM dan IPAK
Survei Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) Pengadilan Tata Usaha Negara Medan
HASIL SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT DAN SURVEY PERSEPSI ANTI KORUPSI
Tautan
Mahkamah Agung RI
Silahkan Klik Tautan Diatas Agar Dapat Terhubung Ke Situs Mahkamah Agung RI
Badan Pengawas
Silahkan Klik Tautan Diatas Agar Dapat Terhubung Ke Situs Badan Pengawas Mahkamah Agung RI
Ditjen. Badilmiltun. MA-RI
Silahkan Klik Tautan Diatas Agar Dapat Terhubung Ke Situs Direktorat Jenderal Badilmiltun. MA-RI.
Balitbangdiklatkumdil
Silahkan Klik Tautan Diatas Agar Dapat Terhubung Ke Situs Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI
Pengadilan Tinggi TUN Medan
Silahkan Klik Tautan Diatas Agar Dapat Terhubung Ke Situs Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan.
Kliping Online Mahkamah Agung
Silahkan Klik Tautan Diatas Agar Dapat Terhubung Ke Situs Kliping Online Mahkamah Agung RI
JDIH Mahkamah Agung
Silahkan Klik Tautan Diatas Agar Dapat Terhubung Ke Situs JDIH Mahkamah Agung RI
SIPPN MENPAN
Silahkan Klik Tautan Diatas Agar Dapat Terhubung Ke Situs SIPPN MENPAN RB
Statistik
| Online |
704
|
|---|---|
| Hari Ini |
873
|
| Kemarin |
988
|
| Total Pengunjung |
44159
|