Berikut ini Jenis-Jenis Perkara / Klasifikasi Perkara yang merupakan Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan adalah sebagai berikut :

  1. GUGATAN :
  2. Pertanahan
  3. Kepegawaian
  4. Perizinan
  5. Lingkungan Hidup
  6. Tender/Pengadaan Barang Jasa
  7. Badan Hukum / Partai Politik
  8. Kepala Desa Dan Perangkat Desa
  9. Kepala Daerah
  10. Proses Pemilihan Umum
  11. Pergantian Antar Waktu
  12. Ketenagakerjaan
  13. Sengketa Informasi Publik / KIP
  14. Pengadaan Tanah
  15. Tindakan Administrasi Pemerintahan
  16. Merk
  17. Lain-lain
  18. PERMOHONAN :
  19. Perlawanan terhadap penetapan Dismissal
  20. Permohonan Pengujian Unsur Penyalahgunaan Wewenang.
  21. Sengekta Proses Pemilihan Umum (SPPU)
  22. Penyelesaian Perkara TUN Khusus :
  23. Keterbukaan Informasi Publik ( Undang-Undang No.14 Tahun 2008)
  24. Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum ( Undang-Undang No.02 Tahun 2012)