Ketentuan Pasal 47 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986, menegaskan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara. Selanjutnya di dalam Pasal 1 angka 10 Undang-undang Nomor 51 Tahun 2019, dijelaskan bahwa Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sengketa tata usaha negara, pada mulanya merupakan satu-satunya terminologi yang menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara, namun seiring dengan perkembangan hukum, beberapa Undang-Undang kemudian secara atributif menambahkan termonologi dan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara, seperti Sengketa Keterbukaan Informasi, Sengketa Administrasi, Sengketa Pengadaan Tanah dan Sengketa Proses Pemilihan Umum (SPPU).
Berikut adalah skema beracara sengketa tata usaha negara.

Pedoman Gugatan
Persyaratan pengajuan gugatan, dalam rangka tertib administrasi dan tertib pelaksanaan Persidangan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Serang dapat di akses disini
Untuk memudahkan masyarakat untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, maka Pengadilan Tata Usaha Negara Serang menyediakan format / contoh - contoh Surat Kuasa, surat Gugatan dan Surat Jawaban
Pendaftaran Perkara
Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan melalui tautan berikut
Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan melalui tautan berikut :
Informasi Cepat
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang telah diunggah pada Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat diakses oleh publik
Informasi Pendaftaran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Medan
Statistik Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Medan
Sistem Informasi Administrasi Perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIAP-MARI) memuat informasi data perkara pada tingkat kasasi & PK
Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya
Berikut Ini Merupakan Survey Kepuasan Pelayanan PTUN Medan
Survey IKM dan IPAK
Survei Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) Pengadilan Tata Usaha Negara Medan
HASIL SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT DAN SURVEY PERSEPSI ANTI KORUPSI
Tautan
Mahkamah Agung RI
Silahkan Klik Tautan Diatas Agar Dapat Terhubung Ke Situs Mahkamah Agung RI
Badan Pengawas
Silahkan Klik Tautan Diatas Agar Dapat Terhubung Ke Situs Badan Pengawas Mahkamah Agung RI
Ditjen. Badilmiltun. MA-RI
Silahkan Klik Tautan Diatas Agar Dapat Terhubung Ke Situs Direktorat Jenderal Badilmiltun. MA-RI.
Balitbangdiklatkumdil
Silahkan Klik Tautan Diatas Agar Dapat Terhubung Ke Situs Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI
Pengadilan Tinggi TUN Medan
Silahkan Klik Tautan Diatas Agar Dapat Terhubung Ke Situs Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan.
Kliping Online Mahkamah Agung
Silahkan Klik Tautan Diatas Agar Dapat Terhubung Ke Situs Kliping Online Mahkamah Agung RI
JDIH Mahkamah Agung
Silahkan Klik Tautan Diatas Agar Dapat Terhubung Ke Situs JDIH Mahkamah Agung RI
SIPPN MENPAN
Silahkan Klik Tautan Diatas Agar Dapat Terhubung Ke Situs SIPPN MENPAN RB
Statistik
| Online |
244
|
|---|---|
| Hari Ini |
394
|
| Kemarin |
805
|
| Total Pengunjung |
3275
|
