E-COURT
- Apa fungsi e-Court? jawabannya Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.
- Apakah Ecourt hanya untuk advokat? jawabannya Berdasarkan PERMA No.3 Tahun 2018 yang telah disempurnakan dengan PERMA No.1 Tahun 2019, selain pengguna terdaftar yaitu advokat, pendaftaran perkara melalui e-court juga dapat dilakukan oleh pengguna lain (Non Advokat).
- Bagaimana sistem e-Court? jawabannya
Tentang e-Court
Pengertian & Dasar Hukum
e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal Pendaftaran perkara secara online, Taksiran Panjar Biaya secara elektronik, Pembayaran Panjar Biaya secara online, Pemanggilan secara online dan Persidangan secara online mengirim dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban).
Ke Aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI
Aplikasi e-Court perkara diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara.
Dasar hukum dari penerapan e-Court di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan adalah sebagai berikut:
- Peraturan MahkamahAgung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2019 tetang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik [Download]
- Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik [Download]
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) Nomor 122/KMA/SK/VII/2018 tentang Pedoman Tata kelola Pengguna Terdaftar Sistem Informasi Pengadilan [Download]
Buku Panduan
Buku Panduan Pelaksanaan E-Court pada Pengadilan Tata Usaha Negara Medan adalah sebagai berikut :
- Buku Panduan e-Court (Full) [Download]
- Buku Panduan e-Court untuk Pengguna Terdaftar (Advokat) [Download]
- Buku Panduan e-Court untuk Pengguna Lainnya (Non Advokat) [Download]
- Apa yang dimaksud dengan persidangan elektronik? jawabannya adalah Pada tahun 2018, terdapat suatu gagasan dari lembaga peradilan untuk menerapkan suatu digitalisasi perkara dengan menggunakan sebuah aplikasi, yaitu e-Court. Aplikasi tersebut diharapkan dapat lebih memudahkan pihak-pihak yang berperkara pada lembaga peradilan. “Pengadilan membantu mencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.”
Dalam mewujudkan tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan perlu dilakukan pembaruan guna mengatasi kendala dan hambatan dalam proses penyelenggaraan peradilan.
Selain itu, tuntutan perkembangan zaman yang mengharuskan adanya pelayanan administrasi perkara di pengadilan secara lebih efektif dan efisien menjadi latar belakang dibentuknya e-court. Seperti yang kita ketahui, kemajuan perkembangan teknologi informasi menjadikan kemudahan sebagai sebuah tuntutan. Efisiensi dan efektifitas hal-hal yang dapat diakses secara daring sudah tidak diragukan lagi.
Layanan-layanan e-Court :
- e-Filing(Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan)
E-Filing atau pendaftaran perkara secara online dilakukan setelah terdaftar sebagai pengguna atau memiliki akun pada Aplikasi e-Court dengan memilih Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, atau Pengadilan TUN yang sudah aktif melakukan pelayanan e-Court. Semua berkas pendaftaran dikirim secara elektronik melalui aplikasi e-Court Makamah Agung Republik Indonesia (MARI).
E-Filing dapat digunakan untuk melakukan pendaftaran perkara secara elektronik dalam perkara gugatan dan/atau permohonan Perdata, Agama, Militer, atau Tata Usaha Negara. Aplikasi ini dapat digunakan untuk melakukan pendaftaran gugatan dan/atau permohonan sekaligus memasukkan dokumen elektronik. Hasil entry data yang terverifikasi dan diterima secara prosedural, akan memulai suatu perkara perdata. Aplikasi inipun dapat untuk memasukkan dokumen elektronik atas perkara yang sudah ada. E-Filing juga dapat digunakan untuk melakukan pengunggahan maupun pengunduhan dokumen dalam rangka replik, duplik dan kesimpulan, pengelolaan, penyampaian dan penyimpanan dokumen perkara Perdata/Agama/Militer/Tata Usaha Negara. Pengguna Terdaftar wajib memperhatikan standar-standar teknis yang meliputi format dokumen, ukuran, jenis huruf, ukuran dan/atau batasan lain telah ditetapkan dalam mengunggah dokumen melalui aplikasi E-Court .
- e-Skum(Taksiran Panjar Biaya)
Dengan melakukan pendaftaran perkara online melalui e-Court, Pendaftar akan secara otomatis mendapatkan Taksiran Panjar Biaya (e-SKUM) dan Nomor Pembayaran (Virtual Account) yang dapat dibayarkan melalui saluran elektronik (Multi Channel) yang tersedia
- e-Payment(Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)
Aplikasi E-Payment dapat digunakan untuk melakukan pembayaran terhadap panjar biaya perkara yang ditetapkan melalui aplikasi e-SKUM sebagai tindak lanjut pendaftaran secara..elektronik.
Pengguna Terdaftar wajib memperhatikan secara seksama, jumlah panjar biaya perkara yang harus dibayar, nomor rekening pembayaran (virtual account), jangka waktu pelunasan pembayaran panjar biaya perkara yang telah ditentukan oleh sistem, dan memahami serta menyetujui bahwa setiap kesalahan, keterlambatan, dan biaya tambahan yang timbul dari perbedaan bank yang digunakan oleh Pengguna Terdaftar dengan rekening resmi pengadilan dimana gugatan diajukan menjadi tanggung jawab Pengguna Terdaftar. Untuk kelancaran dalam mendukung program e-Court MA-RI bekerja sama dengan Bank Pemerintah dalam hal manajemen Pembayaran Biaya Panjar Perkara . Dalam hal ini bank yang telah ditunjuk menyediakan Virtual Account (Nomor Pembayaran) sebagai sarana pembayaran kepada Pengadilan tempat mendaftar perkara.
- e-Summons(Pemanggilan Pihak secara online)
Sesuai dengan Pasal 11 dan 12 Peraturan MA-RI Nomor 3 tahun 2018, disebutkan bahwa panggilan menghadiri persidangan terhadap para pihak berperkara dapat disampaikan secara elektronik. Untuk Panggilan Elektronik dilakukan kepada Pihak Penggugat yang melakukan pendaftaran secara elektronik dan memiliki bukti bertulis, sedangkan Tergugat Panggilan Pertama dilakukan melalui Jurusita Pengadilan dan dapat dilakukan panggilan secara elektronik dengan menyatakan persetujuan secara tertulis untuk dipanggil secara elektronik, serta kuasa hukum wajib memiliki persetujuan secara tertulis dari prinsipal untuk beracara secara elektronik .
Berperkara menggunakan e-Court
Berperkara menggunakan e-Court ini pasti lebih memudahkan kinerja, dikarenakan e-Court dapat langsung diakses menggunakan internet sehingga kita tidak perlu datang ke pengadilan untuk mendaftarkan perkara. Namun, pada sementara waktu ini, pihak yang dapat menggunakan e-Court terbatas hanya pada kalangan advokat, Hal ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya mengelola potensi risiko, berupa risiko keamanan, integritas aplikasi serta beban yang timbul bagi infrastruktur yang ada. Selain itu juga dimaksudkan untuk mengelola kebutuhan edukasi dan sosialisasi dalam rangka migrasi dari sistem manual ke elektronik, Advokat dianggap dan diharapkan lebih siap untuk merespon dan membiasakan diri dengan penggunaan aplikasi ini sebagai bagian dari manajemen perubahan yang bertahap pada bidang manajemen perkara dari manual ke elektronik. Tapi tidak perlu khawatir, untuk kedepannya, semua orang yang berperkara dapat terdaftar dan memiliki akun e-Court walaupun bukan merupakan Advokat.
Manfaat e–Court, jawabannya Aplikasi e–court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan dalam proses persidangan perkara.