PERSYARATAN
BADAN HUKUM
- Surat Permohonan
- Surat Kuasa (Apabila di wakili Kuasa)
- Akta Pendirian
- Perubahan Anggaran Dasar Terakhir
PERORANGAN
- Surat Permohonan
- Surat Kuasa (Apabila diwakili Kuasa)
- Foto Copy Indentitas Pemohon
MEKANISME
- Pemohon datang membawa persyaratan yang diperlukan ke PTSP PTUN Jakarta
- Pemohon menyerahkan Surat Permohonan Keterangan Bebas Perkara
- Petugas PTSP menerima dan memproses permohonan
- Pemohon membayar PNBP Surat Keterangan Bebas Perkara
- Petugas PTSP menyerahkan Surat Keterangan Bebas Perkara kepada Pemohon.
WAKTU PENYELESAIAN
- 1 Hari Kerja
BIAYA