Sengketa TUN

Ketentuan Pasal 47 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986, menegaskan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara. Selanjutnya di dalam Pasal 1 angka 10 Undang-undang Nomor 51 Tahun 2019, dijelaskan bahwa Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sengketa tata usaha negara, pada mulanya merupakan satu-satunya terminologi yang menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara, namun seiring dengan perkembangan hukum, beberapa Undang-Undang kemudian secara atributif menambahkan termonologi dan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara, seperti Sengketa Keterbukaan Informasi, Sengketa Administrasi, Sengketa Pengadaan Tanah dan Sengketa Proses Pemilihan Umum (SPPU).

Berikut adalah skema beracara sengketa tata usaha negara.