Sengketa Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum
Sengketa PTbPuKu adalah akronim dari Sengketa Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, secara sederhana dapat diistilahkan Sengketa Pengadaan Tanah.
Berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (6) jo. Pasal 22 jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang untuk memeriksa sengketa pengadaan tanah yang berkenaan dengan penetapan lokasi pengadaan tanah yang diterbitkan oleh Gubernur, dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak dikeluarkannya penetapan lokasi tersebut.
Pengadilan memeriksa dan memutus gugatan tersebut, dalam jangka waktu 30 hari kerja. Terhadap pihak yang masih keberatan terhadap putusan Pengadilan tersebut, dapat mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak Putusan tersebut diberitahukan secara sah oleh Pengadilan.