Pasal 47 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, memberikan kewenangan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menangani sengketa informasi antara orang/badan hukum perdata dengan Badan Publik Negara. Untuk mengatur tata cara penyelesaian sengketa informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut, maka ditetapkanlah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011.
Secara ringkas, penyelesaian sengketa informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara, adalah sebagai berikut :