Berikut ini Adalah Tahapan-Tahapan Prosedur Pengajuan Gugatan dan Biaya Berperkara Di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Untuk Lebih Jelasnya, Silahkan Dibaca Pada Paragraf Dibawah ini :
- Tahapan Pertama :
Pihak Berperkara Bukan Advokat (PENGGUNA LAIN) Datang Ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan (PTUN Medan) Dengan Membawa :
(CATATAN : PIHAK BERPERKARA KHUSUSNYA PENGGUNA TERDAFTAR TIDAK PERLU DATANG KE PTSP PTUN MEDAN UNTUK MENDAFTARKAN GUGATAN BIASA KECUALI GUGATAN KHUSUS / SENGKETA KHUSUS DAN/ATAU SEDANG GANGGUAN TEKNIS PADA SISTEM INFORMASI PENGADILAN )
- Tahapan Kedua :
Pendaftar menuju ke Petugas Meja E-Court dengan membawa :
- Surat Gugatan Rangkap 7 (Tujuh) Disertai Soft Copy Gugatannya dalam bentuk pdf dan word ;
- Foto Copy Objek Sengketa Sejumlah 1 (Satu) Eksemplar (Apabila Sudah Ada) Disertai Soft Copy dalam bentuk pdf
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Para Pihak Sejumlah 1 (Satu) Eksemplar disertai Soft Copy dalam bentuk pdf ;
- Tanda Bukti Surat Permohonan Keberatan (Upaya Administrasi) berdasarkan Pasal 75 s/d 78 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dan/atau PERMA 06 Tahun 2018 disertai Soft Copy dalam bentuk pdf
- Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga sejumlah 1 (Satu) Eksemplar (Apabila Sudah Ada) Disertai Soft Copy dalam bentuk pdf (Jika Badan Hukum)
- Wajib memiliki email;
- Tahapan Ketiga :
Petugas Meja E-Court Memeriksa Kelengkapan Berkas dan Meneruskan Berkas yang Telah Selesai Diperiksa Kelengkapannya Kepada Panitera Muda Perkara Untuk Menyatakan Berkas Telah Lengkap atau Tidak Lengkap.
- Tahapan Keempat :
Panitera Muda Perkara Meneliti Berkas :
- Apabila Berkas Belum Lengkap : Panitera Muda Perkara Mengembalikan Berkas Dengan Melampirkan Daftar Periksa Supaya Penggugat Dapat Melengkapi Kekurangannya;
- Apabila Berkas Sudah Lengkap : Dikembalikan Kepada Petugas Meja Pertama/Meja E-Court dan mengunggah Gugatan dan persyaratan lainnya ke dalam sistem E-Court
- Tahapan Kelima :
Pihak Penggugat Membayar Panjar Biaya Perkara berdasarkan Virtual Akun pada sistem E-Court sebesar RP. 900.000, – (Sembilan Ratus Ribu Rupiah)
- Tahapan Keenam :
Menyerahkan Slip Bukti Penyetoran Kepada Meja E-Court.
- Tahapan Ketujuh :
Petugas Kasir Membuat Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) Sebesar dan Mencatat Dalam Buku Jurnal.
- Tahapan Kedelapan :
Petugas Meja Kedua Mencatat Gugatan Dalam Buku Register Induk Perkara. Petugas Meja Pertama Memproses Gugatan.
- Tahapan Kesembilan :
Petugas Meja Pertama/Meja e-Court Memasukan Posita dan Petitum Gugatan Dalam Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP ).
- Tahapan Kesepuluh :
Petugas Meja Pertama/Meja e-Court Menyerahkan SKUM dan Salinan Gugatan yang Telah Didaftar Serta Telah Ditandatangani Oleh Panitera Kepada Pihak Penggugat. PENDAFTARAN SELESAI. Selanjutnya Pihak Pendaftar akan Dipanggil Melalui e-Summon (Panggilan Elektronik/email) bagi pihak Tergugat/Terlawan/Termohon pertama kali akan dipanggil dengan Surat Tercatat untuk Menghadap Ke Pengadilan.
Pendaftaraan Calon Pihak ke – 3 (Tiga)
Syarat Umum Dokumen Calon Pihak Ke-3 Perorangan
1. Surat Permohonan sebagai calon pihak ke – 3 ( 8 ex dan Softcopy word dan pdf)
2. Surat Kuasa (jika dikuasakan) (6 ex dan Softcopy pdf)
3. KTP Prinsipal (1 ex dan Softcopy pdf)
4. Objek Sengketa (1 ex dan Softcopy pdf)
5. Akun e-Court atau Alamat email .
Syarat Umum Dokumen Calon Pihak Ke-3 Badan Hukum
1. Surat Permohonan sebagai calon pihak ke – 3 ( 8 ex dan Softcopy word dan pdf)
2. Surat Kuasa (jika dikuasakan) (6 ex dan Softcopy pdf)
3. KTP Prinsipal (1 ex dan Softcopy pdf)
4. Objek Sengketa (1 ex dan Softcopy pdf)
5. Akun e-Court atau Alamat email ;
6. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Badan Hukum ;
Prosedur
Prosedur Teknis Pengajuan Calon Pihak ke – 3 (Tiga) dan berdasarkan SK KMA 363 Tahun 2022 dalam acara pemeriksaan persiapan :
- Tahap Pertama : Calon Pihak ke – 3 (Tiga) Wajib menghadiri ke persidangan (diruang sidang) dengan membawa persyaratan sesuai dengan Pasal 83 Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara ;
- Tahap Kedua : Calon Pihak ke – 3 (Tiga) wajib memberikan dokumen persyaratan kepada meja e-court ;
- Tahap Ketiga : Meja e-court mengunggah kelengkapan dokumen calon pihak-3 ke e-Court dan memblokir sementara alamat email sampai dengan adanya penetapan pihak ke- 3 / sikap majelis ;
- Tahap Keempat : Petugas Meja Persuratan menerima dokumen calon pihak ke – 3 dan memberikan tanda terima calon pihak ke – 3 ;
- Tahap Kelima : Calon Pihak ke 3 menyimpan Nomor APLIKASI SI-PITUNG dengan Nomor WHATSAPP BOOTS 088299949929 kemudian daftar dengan menggunakan format ketik sidang#Nomor Perkara* Contoh sidang#21/G/2021/PTUN.JKT ( JADWAL SIDANG MENDATANG) dan/atau infoperkara#Nomor Perkara. Contoh : infoperkara#21/G/2021/PTUN.JKT ( INFORMASI PERKARA)
- Tahap Keenam : Jika sudah ditetapkan sebagai pihak ke – 3 maka Penetapan bisa diambil di PTSP dan/atau download di Sistem Infromasi Pengadilan (e-Court) sebelum download agar membayar PNBP berdasarkan VA e-Court. untuk Surat permohonan dan surat kuasa bisa diambil di PTSP ;
- Tahap Ketujuh : Meja e-Court mengaktifkan alamat email pihak ke-3 ;
(Catatan : Sebelum adanya Penetapan/Putusan Sela untuk Surat Permohonan dan Surat Kuasa agar tidak didaftarkan dahulu, cukup diberikan tanda terima dari PTSP, Karena hal dimaksud berkaitan pendaftaran Email pada Sistem Informasi Pengadilan)
Prosedur Teknis Pengajuan Calon Pihak ke – 3 (Tiga) dan berdasarkan SK KMA 363 Tahun 2022 dalam persidangan e-Court :
- Tahap Pertama : Calon Pihak ke – 3 (Tiga) wajib memberikan dokumen persyaratan kepada meja e-court ;
- Tahap Kedua : Meja e-court mengunggah kelengkapan dokumen calon pihak-3 ke e-Court dan memblokir sementara alamat email sampai dengan adanya penetapan pihak ke- 3 / sikap majelis ;
- Tahap Ketiga : Petugas Meja Persuratan menerima dokumen calon pihak ke – 3 dan memberikan tanda terima calon pihak ke – 3 ;
- Tahap Keempat : Calon Pihak ke 3 menyimpan Nomor APLIKASI SI-PITUNG dengan Nomor WHATSAPP BOOTS 088299949929 kemudian daftar dengan menggunakan format ketik sidang#Nomor Perkara* Contoh sidang#21/G/2021/PTUN.MDN ( JADWAL SIDANG MENDATANG) dan/atau infoperkara#Nomor Perkara. Contoh : infoperkara#21/G/2021/PTUN.MDN ( INFORMASI PERKARA) ;
- Tahap Kelima : Jika sudah ditetapkan sebagai pihak ke – 3 maka Penetapan bisa diambil di PTSP dan/atau download di Sistem Infromasi Pengadilan (e-Court) sebelum download agar membayar PNBP berdasarkan VA e-Court. untuk Surat permohonan dan surat kuasa bisa diambil di PTSP ; ;
- Tahap Keenam : Meja e-Court mengaktifkan alamat email pihak ke-3 ;
(Catatan : Sebelum adanya Penetapan/Putusan Sela untuk Surat Permohonan dan Surat Kuasa agar tidak didaftarkan dahulu, cukup diberikan tanda terima dari PTSP, Karena hal dimaksud berkaitan pendaftaran Email pada Sistem Informasi Pengadilan)