Prosedur Keberatan Informasi

Syarat dan Prosedur Pengajuan :
1.     Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut :

a.     Adanya penolakan atas permohonan informasi;
b.     Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
c.     Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
d.     Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
e.     Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
f.     Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
g.     Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam pedoman ini.

2.  Keberatan ditujukan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya