ptunmedan/ 11 Maret 2024(red@ptip)
PENETAPAN JAM KERJA PADA BULAN RAMADHAN 1445 HIJRIAH DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA
Menindaklanjuti atas atau Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Dan Jam Kerja Instansi Pemerintah Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara maka dalam rangka menjamin keberlangsungan dan efektifitas pelaksanaan tugas kedinasan dengan ini disampaikan bahwa ketentuan jam kerja selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya, maka berdasarkan SURAT EDARAN NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN JAM KERJA PADA BULAN RAMADHAN 1445 HIJRIAH DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA.