Berikut ini Jenis-Jenis Perkara / Klasifikasi Perkara yang merupakan Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan adalah sebagai berikut :
A. GUGATAN :
1. Pertanahan
2. Kepegawaian
3. Perizinan
4. Lingkungan Hidup
5. Tender/Pengadaan Barang Jasa
6. Badan Hukum / Partai Politik
7. Kepala Desa Dan Perangkat Desa
8. Kepala Daerah
9. Proses Pemilihan Umum
10. Pergantian Antar Waktu
11. Ketenagakerjaan
12. Sengketa Informasi Publik / KIP
13. Pengadaan Tanah
14. Tindakan Administrasi Pemerintahan
15. Merk
16. Lain-lain
B. PERMOHONAN :
1. Perlawanan terhadap penetapan Dismissal
2. Permohonan Pengujian Unsur Penyalahgunaan Wewenang.
3. Sengekta Proses Pemilihan Umum (SPPU)
C. Penyelesaian Perkara TUN Khusus :
1. Keterbukaan Informasi Publik ( Undang-Undang No.14 Tahun 2008)
2. Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum ( Undang-Undang No.02 Tahun 2012)