Klasifikasi Perkara TUN

Berikut ini Jenis-Jenis Perkara / Klasifikasi Perkara yang merupakan Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan adalah sebagai berikut :

A. GUGATAN :

1. Pertanahan

2. Kepegawaian

3. Perizinan

4. Lingkungan Hidup

5. Tender/Pengadaan Barang Jasa

6. Badan Hukum / Partai Politik

7. Kepala Desa Dan Perangkat Desa

8. Kepala Daerah

9. Proses Pemilihan Umum

10. Pergantian Antar Waktu

11. Ketenagakerjaan

12. Sengketa Informasi Publik / KIP

13. Pengadaan Tanah

14. Tindakan Administrasi Pemerintahan

15. Merk

16. Lain-lain

B. PERMOHONAN :

1. Perlawanan terhadap penetapan Dismissal

2. Permohonan Pengujian Unsur Penyalahgunaan Wewenang.

3. Sengekta Proses Pemilihan Umum (SPPU)

C. Penyelesaian Perkara TUN Khusus :

1. Keterbukaan Informasi Publik ( Undang-Undang No.14 Tahun 2008)

2. Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum ( Undang-Undang No.02 Tahun 2012)