Medan, 13 September 2022.
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) berkomitmen untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi hukum dengan mengedepankan kualitas di bidang pendidikan dan penelitian hukum. Salah satu cara konkret yang dilakukan untuk merealisasikan komitmen tersebut yaitu dengan memberikan pembelajaran langsung dari ahli-ahli hukum nasional maupun internasional. Oleh karena itu, SeLASA (13/9/2022) diselenggarakanlah Kuliah Umum: Bagian Hukum Administrasi dan Tata Usaha Negara” yang sebagai Penyaji/ Narasumber oleh Prof. Dr. H. Supandi S.H. M.Hum selaku Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia di Aula FH UMSU Medan.
Pentingnya Sinergi Digitalisasi dalam Hukum di Pemerintahan dan Peradilan Yang Modern
Prof. Supandi juga mengisi kuliah umum yang didalamnya dijelaskan tentang pentingnya sinergi hukum atau peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan tujuan nasional NKRI.
Perkembangan zaman tidaklah bisa kita hindari, malah harus adanya penyesuaian dan mengikuti kebutuhan kebutuhan yang berkembang, salah satunya adalah mampu menyampaikan dan menciptakan proses/ produk atau putusan peradilan yang cepat, transparan, mudah dan terjangkau. Mahkamah agung komitmen dalam perkembangan zaman dan terus berinovasi dalam menyampaikan informasi, proses yang mudah, murah, aman dan cepat. Era digitalisasi adalah salah satu yang harus dituntut pada zaman sekarang.
Peran Kamar TUN MA RI dalam Mewujudkan Tujuan Nasional NKRI
Dalam mewujudkan tujuan nasional NKRI, Prof. Supandi juga menjelaskan bahwa Kamar TUN MA RI memiliki peran besar diantaranya yaitu Menjadikan upaya administratif sebagai primum remedium dan gugatan sebagai ultimum remedium; Digitalisasi peradilan (e-court, SIPP, direktori putusan, dll); Melahirkan hukum acara khusus seperti pemilu, pilkada, keterbukaan informasi publik, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, dll.; Penyelesaian template putusan pengadilan tingkat pertama sampai dengan putusan Mahkamah Agung; Mempersingkat penyelesaian perkara kasasi dan PK dari 250 hari menjadi 120 hari; Membuat rumusan pleno kamar yang berisi kaidah-kaidah hukum baru dalam hukum administrasi; Meningkatkan integritas dan profesional para hakim melalui berbagai program.