{"id":606,"date":"2026-05-10T14:44:43","date_gmt":"2026-05-10T14:44:43","guid":{"rendered":"https:\/\/ptun-medan.go.id\/?page_id=606"},"modified":"2026-05-12T09:05:20","modified_gmt":"2026-05-12T09:05:20","slug":"pedoman-pengaduan","status":"publish","type":"page","link":"https:\/\/ptun-medan.go.id\/index.php\/pedoman-pengaduan\/","title":{"rendered":"Pedoman Pengaduan"},"content":{"rendered":"\t\t<div data-elementor-type=\"wp-page\" data-elementor-id=\"606\" class=\"elementor elementor-606\">\n\t\t\t\t<div class=\"elementor-element elementor-element-c2d788c e-flex e-con-boxed e-con e-parent\" data-id=\"c2d788c\" data-element_type=\"container\" data-e-type=\"container\">\n\t\t\t\t\t<div class=\"e-con-inner\">\n\t\t\t\t<div class=\"elementor-element elementor-element-5d47d3c elementor-widget elementor-widget-heading\" data-id=\"5d47d3c\" data-element_type=\"widget\" data-e-type=\"widget\" data-widget_type=\"heading.default\">\n\t\t\t\t\t<h2 class=\"elementor-heading-title elementor-size-default\">Pedoman Pengaduan<\/h2>\t\t\t\t<\/div>\n\t\t\t\t\t<\/div>\n\t\t\t\t<\/div>\n\t\t<div class=\"elementor-element elementor-element-f20d520 e-flex e-con-boxed e-con e-parent\" data-id=\"f20d520\" data-element_type=\"container\" data-e-type=\"container\">\n\t\t\t\t\t<div class=\"e-con-inner\">\n\t\t\t\t<div class=\"elementor-element elementor-element-d223255 elementor-widget elementor-widget-shortcode\" data-id=\"d223255\" data-element_type=\"widget\" data-e-type=\"widget\" data-widget_type=\"shortcode.default\">\n\t\t\t\t\t\t\t<div class=\"elementor-shortcode\"><\/div>\n\t\t\t\t\t\t<\/div>\n\t\t\t\t\t<\/div>\n\t\t\t\t<\/div>\n\t\t<div class=\"elementor-element elementor-element-a26f6d3 e-flex e-con-boxed e-con e-parent\" data-id=\"a26f6d3\" data-element_type=\"container\" data-e-type=\"container\">\n\t\t\t\t\t<div class=\"e-con-inner\">\n\t\t\t\t<div class=\"elementor-element elementor-element-43e3ece elementor-widget elementor-widget-text-editor\" data-id=\"43e3ece\" data-element_type=\"widget\" data-e-type=\"widget\" data-widget_type=\"text-editor.default\">\n\t\t\t\t\t\t\t\t\t<p style=\"text-align: justify;\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>Pedoman Penanganan Pengaduan<\/strong><\/span><\/p><p style=\"text-align: justify;\"><span style=\"color: #000000;\">Penanganan Pengaduan adalah proses kegiatan yang meliputi\u00a0penerimaan, pencatatan, penelaahan, penyaluran, konfirmasi, klarifikasi,\u00a0penelitian, pemeriksaan, Pelaporan, tindak lanjut, dan pengarsipan.<\/span><\/p><p style=\"text-align: justify;\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>Pengertian Umum<\/strong><\/span><\/p><ol style=\"text-align: justify;\"><li><span style=\"color: #000000;\">Pengaduan adalah laporan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya Pelanggaran terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim, Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita, Pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku pegawai Aparatur Sipil Negara, pelanggaran hukum acara atau pelanggaran terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil atau peraturan disiplin militer, maladministrasi dan pelayanan publik dan\/atau pelanggaran pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara.<\/span><\/li><li><span style=\"color: #000000;\">Penanganan Pengaduan adalah proses kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan, penelaahan, penyaluran, konfirmasi, klarifikasi, penelitian, pemeriksaan, Pelaporan, tindak lanjut, dan pengarsipan.<\/span><\/li><li><span style=\"color: #000000;\">Meja Pengaduan adalah layanan bagian hukum pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang ditunjuk untuk menangani Pengaduan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Meja Pengaduan bertugas melayani dan menerima pengaduan serta memberikan informasi lain yang diperlukan masyarakat atau Pelapor berkaitan dengan proses penanganan pengaduan.<\/span><\/li><li><span style=\"color: #000000;\">Penelaahan Pengaduan adalah kegiatan meneliti dan mengkaji suatu pengaduan apakah dapat atau tidak untuk ditindaklanjuti.<\/span><\/li><li><span style=\"color: #000000;\">Pimpinan adalah Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.<\/span><\/li><li><span style=\"color: #000000;\">Hakim adalah Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.<\/span><\/li><li><span style=\"color: #000000;\">Pihak terkait adalah Hakim atau pegawai Aparatur Sipil Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Mahkamah Agung atau badan peradilan yang berada dibawahnya yang meskipun tidak ditunjuk sebagai pihak yang diadukan oleh Pelapor di dalam pengaduannya, tetapi karena kedudukan, tugas dan fungsinya ada keterkaitan dengan masalah yang diadukan.<\/span><\/li><li><span style=\"color: #000000;\">Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya di lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, yang digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.<\/span><\/li><li><span style=\"color: #000000;\">Pelanggaran adalah sikap, ucapan dan\/atau perbuatan yang dilakukan oleh seorang Hakim atau pegawai Aparatur Sipil Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, yang bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, Kode Etik dan Pedoman Perilaku, serta petunjuk atau pedoman pelaksanaan tugas.<\/span><\/li><li><span style=\"color: #000000;\">Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa dengan cara meminta keterangan kepada Pelapor, Terlapor, Saksi-Saksi dan pihak-pihak terkait lainnya untuk mendapatkan dokumen-dokumen terkait (surat atau elektronik), barang bukti, dan observasi lapangan yang dihimpun dan kemudian dianalisa guna memberi keyakinan kepada Tim Pemeriksa tentang terbukti atau tidaknya suatu dugaan pelanggaran.<\/span><\/li><li><span style=\"color: #000000;\">Konfirmasi adalah tindakan meminta informasi kepada Pelapor untuk memperjelas suatu laporan\/pengaduan.<\/span><\/li><li><span style=\"color: #000000;\">Klarifikasi adalah tindakan meminta tanggapan atau penjelasan mengenai hal yang diadukan kepada Terlapor dan\/atau pihak terkait.<\/span><\/li><li><span style=\"color: #000000;\">Rekomendasi adalah usul atau saran dari Tim Pemeriksa kepada pejabat yang berwenang mengenai keputusan yang harus diambil berdasarkan hasil pemeriksaan.<\/span><\/li><li><span style=\"color: #000000;\">Tindak lanjut adalah kegiatan lanjutan yang wajib dilakukan oleh pimpinan atau pejabat pada unit kerja yang berwenang atas rekomendasi atau saran aparat pengawasan berdasarkan pengaduan atau temuan hasil pemeriksaan.<\/span><\/li><li><span style=\"color: #000000;\">Rehabilitasi adalah pemulihan kehormatan dan nama baik Terlapor bilamana berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran.<\/span><\/li><li><span style=\"color: #000000;\">Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya.<\/span><\/li><li><span style=\"color: #000000;\">Pelapor dan\/atau whistleblower adalah Pegawai ASN atau Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta , dan\/atau masyarakat lainnya yang mengungkapkan dugaan pelanggaran, ketidakjujuran atau pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara, pelanggaran hukum acara, pelanggaran terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil atau peraturan disiplin militer, maladministrasi dan pelayanan publik serta pelanggaran Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.<\/span><\/li><li><span style=\"color: #000000;\">Terlapor adalah Hakim atau pegawai Aparatur Sipil Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, yang oleh Pelapor di dalam pengaduannya secara tegas ditunjuk sebagai pihak yang diadukan karena diduga melakukan pelanggaran, atau dalam hal di dalam pengaduan tidak ditunjuk secara spesifik pihak yang diadukan, maka Terlapor adalah Hakim atau pegawai Aparatur Sipil Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang karena kedudukan, tugas dan fungsinya harus dipandang sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap suatu pelanggaran yang diadukan.\u00a0<\/span><\/li><li><span style=\"color: #000000;\">Saksi adalah pihak yang diajukan oleh Pelapor atau Terlapor atau yang menurut Tim Pemeriksa dianggap perlu untuk didengar keterangannya karena dipandang mengetahui atau memiliki informasi tentang terjadinya suatu pelanggaran.\u00a0<\/span><\/li><li><span style=\"color: #000000;\">Ahli adalah pihak yang diajukan oleh Pelapor atau Terlapor atau yang diminta oleh Tim Pemeriksa untuk memberikan pendapat sesuai dengan keahliannya.<\/span><\/li><li><span style=\"color: #000000;\">Pendamping adalah orang yang ditunjuk oleh Pelapor dan\/atau Terlapor dikarenakan keterbatasan fisik atau bahasa atas persetujuan Tim Pemeriksa untuk mendampingi selama pemeriksaan.<\/span><\/li><li><span style=\"color: #000000;\">Aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIWAS MARI) adalah aplikasi pengelolaan pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.<\/span><\/li><li><span style=\"color: #000000;\">Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) adalah merupakan informasi data kepegawaian berbasis elektronik di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya.<\/span><\/li><li><span style=\"color: #000000;\">Hari adalah hari kerja.<\/span><\/li><\/ol><p style=\"text-align: justify;\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>Tujuan Penanganan Pengaduan<\/strong><\/span><\/p><p style=\"text-align: justify;\"><span style=\"color: #000000;\">Tujuan penanganan Pengaduan adalah untuk merespon pengaduan baik yang berasal dari masyarakat, instansi lain di luar pengadilan, maupun dari internal Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, agar citra dan wibawa lembaga peradilan tetap terjaga dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan meningkat.<\/span><\/p><p style=\"text-align: justify;\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>Tatacara Penyampaian Pengaduan<\/strong><\/span><\/p><p style=\"text-align: justify;\"><span style=\"color: #000000;\">Pengaduan dapat disampaikan melalui:<\/span><\/p><ol style=\"text-align: justify;\"><li><span style=\"color: #000000;\">Aplikasi SIWAS MARI pada situs Mahkamah Agung;<\/span><\/li><li><span style=\"color: #000000;\">layanan pesan singkat\/SMS;<\/span><\/li><li><span style=\"color: #000000;\">surat elektronik (e-mail);<\/span><\/li><li><span style=\"color: #000000;\">faksimile;<\/span><\/li><li><span style=\"color: #000000;\">telepon;<\/span><\/li><li><span style=\"color: #000000;\">Meja Pengaduan;<\/span><\/li><li><span style=\"color: #000000;\">surat; dan\/atau<\/span><\/li><li><span style=\"color: #000000;\">kotak pengaduan.<\/span><\/li><\/ol><p style=\"text-align: justify;\"><span style=\"color: #000000;\">Dalam hal Pengaduan diajukan secara lisan:<\/span><\/p><ol style=\"text-align: justify;\"><li><span style=\"color: #000000;\">Pelapor datang menghadap sendiri ke Meja Pengaduan (PTSP bagian pelayanan hukum), dengan menunjukkan indentitas diri.<\/span><\/li><li><span style=\"color: #000000;\">Petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI.<\/span><\/li><li><span style=\"color: #000000;\">Petugas Meja Pengaduan memberikan nomor register pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan pengaduan.<\/span><\/li><\/ol><p style=\"text-align: justify;\"><span style=\"color: #000000;\">Dalam hal pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat:<\/span><\/p><ol style=\"text-align: justify;\"><li><span style=\"color: #000000;\">Identitas Pelapor;<\/span><\/li><li><span style=\"color: #000000;\">Identitas Terlapor jelas;<\/span><\/li><li><span style=\"color: #000000;\">Perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;<\/span><\/li><li><span style=\"color: #000000;\">Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor; dan<\/span><\/li><li><span style=\"color: #000000;\">Petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen Pengaduan. Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan.<\/span><\/li><\/ol><p style=\"text-align: justify;\"><span style=\"color: #000000;\">Dalam hal Pengaduan dilakukan secara elektronik, memuat:<\/span><\/p><ol style=\"text-align: justify;\"><li><span style=\"color: #000000;\">Identitas Pelapor;<\/span><\/li><li><span style=\"color: #000000;\">Identitas Terlapor jelas;<\/span><\/li><li><span style=\"color: #000000;\">Dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;<\/span><\/li><li><span style=\"color: #000000;\">Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor.<\/span><\/li><li><span style=\"color: #000000;\">Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi pengaduan logis dan memadai, pengaduan dapat ditindaklanjuti.<\/span><\/li><li><span style=\"color: #000000;\">Paling lambat 1 (satu) hari setelah menerima pengaduan, petugas Meja Pengaduan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memasukkan ke dalam aplikasi SIWAS MARI.<\/span><\/li><li><span style=\"color: #000000;\">Petugas Meja Pengaduan yang tidak memasukkan atau memasukkan informasi pengaduan tidak sebagaimana mestinya dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan-perundangan.<\/span><\/li><li><span style=\"color: #000000;\">Paling lambat 3 (tiga) hari setelah menerima pengaduan, Kepala Badan Pengawasan meneruskan pengaduan tersebut kepada Inspektur Wilayah\/Hakim Tinggi Pengawas\/Auditor yang berwenang untuk dilakukan penelaahan.<\/span><\/li><li><span style=\"color: #000000;\">Sambil menunggu tindak lanjut dari Badan Pengawasan atau Pengadilan Tinggi Padang, Ketua Pengadilan dapat memerintahkan Tim Penangan Pengaduan untuk memeriksa Terlapor, dalam hal Terlapor jelas identitasnya dan merupakan hakim atau Aparatur Sipil Negara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.<\/span><\/li><\/ol><p style=\"text-align: justify;\"><span style=\"color: #000000;\">Terhadap pengaduan yang tidak dapat ditindaklanjuti, diberitahukan alasannya\u00a0kepada Pelapor, dalam hal:<\/span><\/p><ol style=\"text-align: justify;\"><li><span style=\"color: #000000;\">Pertimbangan yuridis dan substansi putusan pengadilan disarankan agar diajukan melalui mekanisme upaya hukum;<\/span><\/li><li><span style=\"color: #000000;\">Terlapor bukan pihak atau instansi lain di luar yurisdiksi Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, disarankan agar disampaikan kepada instansi yang berwenang; dan<\/span><\/li><li><span style=\"color: #000000;\">Pengaduan yang mengandung unsur tindak pidana dan telah ditangani oleh pihak yang berwenang.<\/span><\/li><\/ol><p style=\"text-align: justify;\"><span style=\"color: #000000;\">Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menentukan bentuk tindak lanjut penanganan\u00a0Pengaduan dalam jangka waktu paling lambat 5(lima) hari sejak diterimanya hasil\u00a0penelaahan.<\/span><\/p><p style=\"text-align: justify;\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>Prinsip-prinsip Penanganan Pengaduan<\/strong><\/span><\/p><p style=\"text-align: justify;\"><span style=\"color: #000000;\">Penanganan Pengaduan dilaksanakan berdasarkan pada prinsip-prinsip:<\/span><\/p><ol><li style=\"text-align: justify;\"><span style=\"color: #000000;\">Terintegrasi, yaitu bahwa semua pengaduan yang diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, harus dimasukkan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, baik oleh Pelapor secara mandiri maupun secara elektronik, atau oleh petugas Meja Pengaduan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.<\/span><\/li><li style=\"text-align: justify;\"><span style=\"color: #000000;\">Objektivitas, yaitu bahwa penanganan pengaduan dan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran dilakukan berdasarkan kriteria yang telah ditentukan dan tidak dipengaruhi pertimbangan berdasarkan kepentingan.<\/span><\/li><li style=\"text-align: justify;\"><span style=\"color: #000000;\">Efektif, efisien dan ekonomis, yaitu agar penanganan pengaduan dan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran dilakukan secara tepat sasaran, hemat dari segi sumber daya, tenaga, biaya dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.<\/span><\/li><li style=\"text-align: justify;\"><span style=\"color: #000000;\">Transparansi, yaitu bahwa pihak yang berkepentingan dapat mengetahui tahapan dari proses penanganan pengaduan dan tindak lanjutnya.<\/span><\/li><li style=\"text-align: justify;\"><span style=\"color: #000000;\">Akuntabilitas, yaitu bahwa proses penanganan pengaduan dan tindak lanjutnya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku.<\/span><\/li><li style=\"text-align: justify;\"><span style=\"color: #000000;\">Kerahasiaan, adalah sikap kehati-hatian dalam penanganan pengaduan dengan menjaga kerahasiaan identitas Pelapor dan kerahasiaan materi pelaporan termasuk surat menyurat dan berkas penanganan Pengaduan sampai dengan adanya keputusan terbukti.<\/span><\/li><li style=\"text-align: justify;\"><span style=\"color: #000000;\">Adil adalah bahwa dalam penanganan Pengaduan, baik Pelapor, Terlapor, pihak terkait maupun saksi, mendapatkan perlakuan yang<\/span><\/li><li style=\"text-align: justify;\"><span style=\"color: #000000;\">Non diskriminatif adalah dalam penanganan pengaduan tidak membedakan perlakuan berdasarkan gender, suku, agama, ras dan golongan.<\/span><\/li><li style=\"text-align: justify;\"><span style=\"color: #000000;\">Independensi yaitu bebas dari campur tangan pihak luar dan bebas dari segala bentuk tekanan, baik fisik maupun psikis.<\/span><\/li><li style=\"text-align: justify;\"><span style=\"color: #000000;\">Netralitas yaitu setiap penanganan pengaduan dilaksanakan dengan tidak memihak dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan siapapun dan apapun.<\/span><\/li><li style=\"text-align: justify;\"><span style=\"color: #000000;\">Kepastian hukum yaitu dalam setiap penanganan pengaduan mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan yang<\/span><\/li><li style=\"text-align: justify;\"><span style=\"color: #000000;\">Profesionalitas yaitu bahwa aparat pengawasan melaksanakan tugasnya dengan mengutamakan keahlian.<\/span><\/li><li style=\"text-align: justify;\"><span style=\"color: #000000;\">Proporsionalitas yaitu bahwa dalam penanganan pengaduan diutamakan keseimbangan kepentingan pihak-pihak dalam penanganan pengaduan.<\/span><\/li><li style=\"text-align: justify;\"><span style=\"color: #000000;\">Menjunjung tinggi independensi peradilan yaitu bahwa dalam proses penanganan pengaduan sedapat mungkin tetap menjaga independensi peradilan<\/span><\/li><\/ol>\t\t\t\t\t\t\t\t<\/div>\n\t\t\t\t\t<\/div>\n\t\t\t\t<\/div>\n\t\t\t\t<\/div>\n\t\t","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pedoman Pengaduan Pedoman Penanganan Pengaduan Penanganan Pengaduan adalah proses kegiatan yang meliputi\u00a0penerimaan, pencatatan, penelaahan, penyaluran, konfirmasi, klarifikasi,\u00a0penelitian, pemeriksaan, Pelaporan, tindak lanjut, dan pengarsipan. Pengertian Umum Pengaduan adalah laporan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya Pelanggaran terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim, Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita, Pelanggaran terhadap Kode Etik [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"parent":0,"menu_order":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","template":"","meta":{"_acf_changed":false,"footnotes":""},"class_list":["post-606","page","type-page","status-publish","hentry"],"acf":[],"yoast_head":"<!-- This site is optimized with the Yoast SEO plugin v27.5 - https:\/\/yoast.com\/product\/yoast-seo-wordpress\/ -->\n<title>Pedoman Pengaduan -<\/title>\n<meta name=\"robots\" content=\"index, follow, max-snippet:-1, max-image-preview:large, max-video-preview:-1\" \/>\n<link rel=\"canonical\" href=\"https:\/\/ptun-medan.go.id\/index.php\/pedoman-pengaduan\/\" \/>\n<meta property=\"og:locale\" content=\"id_ID\" \/>\n<meta property=\"og:type\" content=\"article\" \/>\n<meta property=\"og:title\" content=\"Pedoman Pengaduan -\" \/>\n<meta property=\"og:description\" content=\"Pedoman Pengaduan Pedoman Penanganan Pengaduan Penanganan Pengaduan adalah proses kegiatan yang meliputi\u00a0penerimaan, pencatatan, penelaahan, penyaluran, konfirmasi, klarifikasi,\u00a0penelitian, pemeriksaan, Pelaporan, tindak lanjut, dan pengarsipan. Pengertian Umum Pengaduan adalah laporan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya Pelanggaran terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim, Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita, Pelanggaran terhadap Kode Etik [&hellip;]\" \/>\n<meta property=\"og:url\" content=\"https:\/\/ptun-medan.go.id\/index.php\/pedoman-pengaduan\/\" \/>\n<meta property=\"article:publisher\" content=\"https:\/\/facebook.com\/ptunmedan\" \/>\n<meta property=\"article:modified_time\" content=\"2026-05-12T09:05:20+00:00\" \/>\n<meta name=\"twitter:card\" content=\"summary_large_image\" \/>\n<meta name=\"twitter:label1\" content=\"Estimasi waktu membaca\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:data1\" content=\"9 menit\" \/>\n<script type=\"application\/ld+json\" class=\"yoast-schema-graph\">{\"@context\":\"https:\\\/\\\/schema.org\",\"@graph\":[{\"@type\":\"WebPage\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/ptun-medan.go.id\\\/index.php\\\/pedoman-pengaduan\\\/\",\"url\":\"https:\\\/\\\/ptun-medan.go.id\\\/index.php\\\/pedoman-pengaduan\\\/\",\"name\":\"Pedoman Pengaduan -\",\"isPartOf\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/ptun-medan.go.id\\\/#website\"},\"datePublished\":\"2026-05-10T14:44:43+00:00\",\"dateModified\":\"2026-05-12T09:05:20+00:00\",\"breadcrumb\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/ptun-medan.go.id\\\/index.php\\\/pedoman-pengaduan\\\/#breadcrumb\"},\"inLanguage\":\"id\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"ReadAction\",\"target\":[\"https:\\\/\\\/ptun-medan.go.id\\\/index.php\\\/pedoman-pengaduan\\\/\"]}]},{\"@type\":\"BreadcrumbList\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/ptun-medan.go.id\\\/index.php\\\/pedoman-pengaduan\\\/#breadcrumb\",\"itemListElement\":[{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":1,\"name\":\"Home\",\"item\":\"https:\\\/\\\/ptun-medan.go.id\\\/\"},{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":2,\"name\":\"Pedoman Pengaduan\"}]},{\"@type\":\"WebSite\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/ptun-medan.go.id\\\/#website\",\"url\":\"https:\\\/\\\/ptun-medan.go.id\\\/\",\"name\":\"Pengadilan Tata Usaha Negara Medan\",\"description\":\"\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"SearchAction\",\"target\":{\"@type\":\"EntryPoint\",\"urlTemplate\":\"https:\\\/\\\/ptun-medan.go.id\\\/?s={search_term_string}\"},\"query-input\":{\"@type\":\"PropertyValueSpecification\",\"valueRequired\":true,\"valueName\":\"search_term_string\"}}],\"inLanguage\":\"id\"}]}<\/script>\n<!-- \/ Yoast SEO plugin. -->","yoast_head_json":{"title":"Pedoman Pengaduan -","robots":{"index":"index","follow":"follow","max-snippet":"max-snippet:-1","max-image-preview":"max-image-preview:large","max-video-preview":"max-video-preview:-1"},"canonical":"https:\/\/ptun-medan.go.id\/index.php\/pedoman-pengaduan\/","og_locale":"id_ID","og_type":"article","og_title":"Pedoman Pengaduan -","og_description":"Pedoman Pengaduan Pedoman Penanganan Pengaduan Penanganan Pengaduan adalah proses kegiatan yang meliputi\u00a0penerimaan, pencatatan, penelaahan, penyaluran, konfirmasi, klarifikasi,\u00a0penelitian, pemeriksaan, Pelaporan, tindak lanjut, dan pengarsipan. Pengertian Umum Pengaduan adalah laporan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya Pelanggaran terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim, Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita, Pelanggaran terhadap Kode Etik [&hellip;]","og_url":"https:\/\/ptun-medan.go.id\/index.php\/pedoman-pengaduan\/","article_publisher":"https:\/\/facebook.com\/ptunmedan","article_modified_time":"2026-05-12T09:05:20+00:00","twitter_card":"summary_large_image","twitter_misc":{"Estimasi waktu membaca":"9 menit"},"schema":{"@context":"https:\/\/schema.org","@graph":[{"@type":"WebPage","@id":"https:\/\/ptun-medan.go.id\/index.php\/pedoman-pengaduan\/","url":"https:\/\/ptun-medan.go.id\/index.php\/pedoman-pengaduan\/","name":"Pedoman Pengaduan -","isPartOf":{"@id":"https:\/\/ptun-medan.go.id\/#website"},"datePublished":"2026-05-10T14:44:43+00:00","dateModified":"2026-05-12T09:05:20+00:00","breadcrumb":{"@id":"https:\/\/ptun-medan.go.id\/index.php\/pedoman-pengaduan\/#breadcrumb"},"inLanguage":"id","potentialAction":[{"@type":"ReadAction","target":["https:\/\/ptun-medan.go.id\/index.php\/pedoman-pengaduan\/"]}]},{"@type":"BreadcrumbList","@id":"https:\/\/ptun-medan.go.id\/index.php\/pedoman-pengaduan\/#breadcrumb","itemListElement":[{"@type":"ListItem","position":1,"name":"Home","item":"https:\/\/ptun-medan.go.id\/"},{"@type":"ListItem","position":2,"name":"Pedoman Pengaduan"}]},{"@type":"WebSite","@id":"https:\/\/ptun-medan.go.id\/#website","url":"https:\/\/ptun-medan.go.id\/","name":"Pengadilan Tata Usaha Negara Medan","description":"","potentialAction":[{"@type":"SearchAction","target":{"@type":"EntryPoint","urlTemplate":"https:\/\/ptun-medan.go.id\/?s={search_term_string}"},"query-input":{"@type":"PropertyValueSpecification","valueRequired":true,"valueName":"search_term_string"}}],"inLanguage":"id"}]}},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/ptun-medan.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/606","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/ptun-medan.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/pages"}],"about":[{"href":"https:\/\/ptun-medan.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/page"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ptun-medan.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ptun-medan.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=606"}],"version-history":[{"count":7,"href":"https:\/\/ptun-medan.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/606\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":920,"href":"https:\/\/ptun-medan.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/606\/revisions\/920"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/ptun-medan.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=606"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}