Biaya Perolehan Informasi Untuk Pengadilan
Biaya Perolehan Informasi Untuk Pengadilan
- Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
- Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1
terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi
yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan
penggandaan tersebut. - Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah
biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan
penggandaan. - Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk
melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud
butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya
tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan
penggandaan jauh dari Pengadilan). - Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan
atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat
diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi