Biaya/Tarif Memperoleh Salinan Informasi terdiri dari :
- Biaya perolehan informasi dibebankan kepada pemohon.
- Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas pembuatan surat keterangan Panitera, biaya penggandaan, biaya penyerahan salinan penetapan/putusan, biaya lege, materai.
- Biaya penggandaan adalah biaya ril yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
- Atasan PPID menetapkan biaya ril transportasi untuk melakukan penggandaan informasi dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan.
- Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan/penetapan tidak dikenakan biaya leges jika diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.
Biaya ril terdiri dari :
- Pembuatan surat keterangan Ketua Pengadilan : Rp. 10.000/dokumen.
- Biaya penggandaan : Rp. 500/lembar.
- Biaya penyerahan salinan penetapan/putusan : Rp. 500/lembar
- Biaya leges : Rp. 10.000/dokumen.
- Materai : Rp. 10.000/dokumen.
- Biaya Transport (jika ada)