Biaya Pelayanan Informasi

Biaya/Tarif Memperoleh Salinan Informasi terdiri dari :

  1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada pemohon.
  2. Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas pembuatan surat keterangan Panitera, biaya penggandaan, biaya penyerahan salinan penetapan/putusan, biaya lege, materai.
  3. Biaya penggandaan adalah biaya ril yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
  4. Atasan PPID menetapkan biaya ril transportasi untuk melakukan penggandaan informasi dengan memperhatikan kondisi wilayah,  dalam hal biaya tersebut diperlukan.
  5. Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan/penetapan tidak dikenakan biaya leges jika diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.

Biaya ril terdiri dari :

  1. Pembuatan surat keterangan Ketua Pengadilan : Rp. 10.000/dokumen.
  2. Biaya penggandaan : Rp. 500/lembar.
  3. Biaya penyerahan salinan penetapan/putusan : Rp. 500/lembar
  4. Biaya leges : Rp. 10.000/dokumen.
  5. Materai : Rp. 10.000/dokumen.
  6. Biaya Transport (jika ada)