Jakarta-30 September 2024: Untuk memenuhi amanat pasal 10 Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, bahwa dalam mengadili perkara tindak pidana korupsi harus dilakukan oleh hakim karier dan hakim ad hoc dengan komposisi sebagaimana ditentukan oleh Undang – Undang. Mahkamah Agung melalui panitia seleksi kembali menyelenggarakan reckrutment Calon Hakim AdHoc Tindak Pidana Korupsi diseluruh Indonesia, guna memenuhi kebutuhan formasi.
Ujian tertulis Calon Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi tahap XXII Tahun 2024 yang dilakukan serentak hari ini diseluruh Pengadilan Tingkat Banding, diikuti oleh 427 peserta.