Pedoman Pengaduan

Pedoman Penanganan Pengaduan

Penanganan Pengaduan adalah proses kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan, penelaahan, penyaluran, konfirmasi, klarifikasi, penelitian, pemeriksaan, Pelaporan, tindak lanjut, dan pengarsipan.

Pengertian Umum

  1. Pengaduan adalah laporan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya Pelanggaran terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim, Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita, Pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku pegawai Aparatur Sipil Negara, pelanggaran hukum acara atau pelanggaran terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil atau peraturan disiplin militer, maladministrasi dan pelayanan publik dan/atau pelanggaran pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara.
  2. Penanganan Pengaduan adalah proses kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan, penelaahan, penyaluran, konfirmasi, klarifikasi, penelitian, pemeriksaan, Pelaporan, tindak lanjut, dan pengarsipan.
  3. Meja Pengaduan adalah layanan bagian hukum pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang ditunjuk untuk menangani Pengaduan di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Meja Pengaduan bertugas melayani dan menerima pengaduan serta memberikan informasi lain yang diperlukan masyarakat atau Pelapor berkaitan dengan proses penanganan pengaduan.
  4. Penelaahan Pengaduan adalah kegiatan meneliti dan mengkaji suatu pengaduan apakah dapat atau tidak untuk ditindaklanjuti.
  5. Pimpinan adalah Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
  6. Hakim adalah Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
  7. Pihak terkait adalah Hakim atau pegawai Aparatur Sipil Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Mahkamah Agung atau badan peradilan yang berada dibawahnya yang meskipun tidak ditunjuk sebagai pihak yang diadukan oleh Pelapor di dalam pengaduannya, tetapi karena kedudukan, tugas dan fungsinya ada keterkaitan dengan masalah yang diadukan.
  8. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya di lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, yang digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  9. Pelanggaran adalah sikap, ucapan dan/atau perbuatan yang dilakukan oleh seorang Hakim atau pegawai Aparatur Sipil Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, yang bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, Kode Etik dan Pedoman Perilaku, serta petunjuk atau pedoman pelaksanaan tugas.
  10. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa dengan cara meminta keterangan kepada Pelapor, Terlapor, Saksi-Saksi dan pihak-pihak terkait lainnya untuk mendapatkan dokumen-dokumen terkait (surat atau elektronik), barang bukti, dan observasi lapangan yang dihimpun dan kemudian dianalisa guna memberi keyakinan kepada Tim Pemeriksa tentang terbukti atau tidaknya suatu dugaan pelanggaran.
  11. Konfirmasi adalah tindakan meminta informasi kepada Pelapor untuk memperjelas suatu laporan/pengaduan.
  12. Klarifikasi adalah tindakan meminta tanggapan atau penjelasan mengenai hal yang diadukan kepada Terlapor dan/atau pihak terkait.
  13. Rekomendasi adalah usul atau saran dari Tim Pemeriksa kepada pejabat yang berwenang mengenai keputusan yang harus diambil berdasarkan hasil pemeriksaan.
  14. Tindak lanjut adalah kegiatan lanjutan yang wajib dilakukan oleh pimpinan atau pejabat pada unit kerja yang berwenang atas rekomendasi atau saran aparat pengawasan berdasarkan pengaduan atau temuan hasil pemeriksaan.
  15. Rehabilitasi adalah pemulihan kehormatan dan nama baik Terlapor bilamana berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran.
  16. Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya.
  17. Pelapor dan/atau whistleblower adalah Pegawai ASN atau Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, dan/atau masyarakat lainnya yang mengungkapkan dugaan pelanggaran, ketidakjujuran atau pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara, pelanggaran hukum acara, pelanggaran terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil atau peraturan disiplin militer, maladministrasi dan pelayanan publik serta pelanggaran Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara pada Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
  18. Terlapor adalah Hakim atau pegawai Aparatur Sipil Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, yang oleh Pelapor di dalam pengaduannya secara tegas ditunjuk sebagai pihak yang diadukan karena diduga melakukan pelanggaran, atau dalam hal di dalam pengaduan tidak ditunjuk secara spesifik pihak yang diadukan, maka Terlapor adalah Hakim atau pegawai Aparatur Sipil Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang karena kedudukan, tugas dan fungsinya harus dipandang sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap suatu pelanggaran yang diadukan.
  19. Saksi adalah pihak yang diajukan oleh Pelapor atau Terlapor atau yang menurut Tim Pemeriksa dianggap perlu untuk didengar keterangannya karena dipandang mengetahui atau memiliki informasi tentang terjadinya suatu pelanggaran.
  20. Ahli adalah pihak yang diajukan oleh Pelapor atau Terlapor atau yang diminta oleh Tim Pemeriksa untuk memberikan pendapat sesuai dengan keahliannya.
  21. Pendamping adalah orang yang ditunjuk oleh Pelapor dan/atau Terlapor dikarenakan keterbatasan fisik atau bahasa atas persetujuan Tim Pemeriksa untuk mendampingi selama pemeriksaan.
  22. Aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIWAS MARI) adalah aplikasi pengelolaan pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
  23. Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) adalah merupakan informasi data kepegawaian berbasis elektronik di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya.
  24. Hari adalah hari kerja.

Tujuan Penanganan Pengaduan

Tujuan penanganan Pengaduan adalah untuk merespon pengaduan baik yang berasal dari masyarakat, instansi lain di luar pengadilan, maupun dari internal Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, agar citra dan wibawa lembaga peradilan tetap terjaga dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan meningkat.

Tatacara Penyampaian Pengaduan

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

  1. Aplikasi SIWAS MARI pada situs Mahkamah Agung;
  2. layanan pesan singkat/SMS;
  3. surat elektronik (e-mail);
  4. faksimile;
  5. telepon;
  6. Meja Pengaduan;
  7. surat; dan/atau
  8. kotak pengaduan.

Dalam hal Pengaduan diajukan secara lisan:

  1. Pelapor datang menghadap sendiri ke Meja Pengaduan (PTSP bagian pelayanan hukum), dengan menunjukkan indentitas diri.
  2. Petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI.
  3. Petugas Meja Pengaduan memberikan nomor register pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan pengaduan.

Dalam hal pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat:

  1. Identitas Pelapor;
  2. Identitas Terlapor jelas;
  3. Perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
  4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor; dan
  5. Petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen Pengaduan. Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan.

Dalam hal Pengaduan dilakukan secara elektronik, memuat:

  1. Identitas Pelapor;
  2. Identitas Terlapor jelas;
  3. Dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
  4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor.
  5. Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi pengaduan logis dan memadai, pengaduan dapat ditindaklanjuti.
  6. Paling lambat 1 (satu) hari setelah menerima pengaduan, petugas Meja Pengaduan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Medan memasukkan ke dalam aplikasi SIWAS MARI.
  7. Petugas Meja Pengaduan yang tidak memasukkan atau memasukkan informasi pengaduan tidak sebagaimana mestinya dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan-perundangan.
  8. Paling lambat 3 (tiga) hari setelah menerima pengaduan, Kepala Badan Pengawasan meneruskan pengaduan tersebut kepada Inspektur Wilayah/Hakim Tinggi Pengawas/Auditor yang berwenang untuk dilakukan penelaahan.
  9. Sambil menunggu tindak lanjut dari Badan Pengawasan atau Pengadilan Tinggi Padang, Ketua Pengadilan dapat memerintahkan Tim Penangan Pengaduan untuk memeriksa Terlapor, dalam hal Terlapor jelas identitasnya dan merupakan hakim atau Aparatur Sipil Negara Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

Terhadap pengaduan yang tidak dapat ditindaklanjuti, diberitahukan alasannya kepada Pelapor, dalam hal:

  1. Pertimbangan yuridis dan substansi putusan pengadilan disarankan agar diajukan melalui mekanisme upaya hukum;
  2. Terlapor bukan pihak atau instansi lain di luar yurisdiksi Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, disarankan agar disampaikan kepada instansi yang berwenang; dan
  3. Pengaduan yang mengandung unsur tindak pidana dan telah ditangani oleh pihak yang berwenang.

Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menentukan bentuk tindak lanjut penanganan Pengaduan dalam jangka waktu paling lambat 5(lima) hari sejak diterimanya hasil penelaahan.

Prinsip-prinsip Penanganan Pengaduan

Penanganan Pengaduan dilaksanakan berdasarkan pada prinsip-prinsip:

  1. Terintegrasi, yaitu bahwa semua pengaduan yang diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, harus dimasukkan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, baik oleh Pelapor secara mandiri maupun secara elektronik, atau oleh petugas Meja Pengaduan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
  2. Objektivitas, yaitu bahwa penanganan pengaduan dan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran dilakukan berdasarkan kriteria yang telah ditentukan dan tidak dipengaruhi pertimbangan berdasarkan kepentingan.
  3. Efektif, efisien dan ekonomis, yaitu agar penanganan pengaduan dan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran dilakukan secara tepat sasaran, hemat dari segi sumber daya, tenaga, biaya dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Transparansi, yaitu bahwa pihak yang berkepentingan dapat mengetahui tahapan dari proses penanganan pengaduan dan tindak lanjutnya.
  5. Akuntabilitas, yaitu bahwa proses penanganan pengaduan dan tindak lanjutnya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku.
  6. Kerahasiaan, adalah sikap kehati-hatian dalam penanganan pengaduan dengan menjaga kerahasiaan identitas Pelapor dan kerahasiaan materi pelaporan termasuk surat menyurat dan berkas penanganan Pengaduan sampai dengan adanya keputusan terbukti.
  7. Adil adalah bahwa dalam penanganan Pengaduan, baik Pelapor, Terlapor, pihak terkait maupun saksi, mendapatkan perlakuan yang
  8. Non diskriminatif adalah dalam penanganan pengaduan tidak membedakan perlakuan berdasarkan gender, suku, agama, ras dan golongan.
  9. Independensi yaitu bebas dari campur tangan pihak luar dan bebas dari segala bentuk tekanan, baik fisik maupun psikis.
  10. Netralitas yaitu setiap penanganan pengaduan dilaksanakan dengan tidak memihak dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan siapapun dan apapun.
  11. Kepastian hukum yaitu dalam setiap penanganan pengaduan mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan yang
  12. Profesionalitas yaitu bahwa aparat pengawasan melaksanakan tugasnya dengan mengutamakan keahlian.
  13. Proporsionalitas yaitu bahwa dalam penanganan pengaduan diutamakan keseimbangan kepentingan pihak-pihak dalam penanganan pengaduan.
  14. Menjunjung tinggi independensi peradilan yaitu bahwa dalam proses penanganan pengaduan sedapat mungkin tetap menjaga independensi peradilan.